xxx
xxx
xxx

Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat 86,69 Kabupaten Brebes Raih Nilai Optimal

Pemerintah Kabupaten Brebes kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 39, penyelenggara diwajibkan melibatkan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pelayanan sebagai upaya menciptakan sistem yang adil, transparan, dan akuntabel pada 20 Juli 2025 lalu.

Hal ini sejalan dengan hasil reviu terhadap pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2024 yang dilakukan sesuai ketentuan PermenPANRB Nomor 14 dan 16 Tahun 2017.

Dalam reviu tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes dinilai telah melaksanakan SKM maupun FKP secara tepat waktu dan sesuai prosedur, dengan batas akhir penyampaian laporan masing-masing pada 15 Desember 2024 untuk SKM dan 30 November 2024 untuk FKP.

Hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, tercermin dari capaian Indeks Kepuasan Masyarakat yang tinggi, serta pelaksanaan FKP dengan nilai optimal yakni 86,69.

Kondisi ini menggambarkan tata kelola pelayanan publik yang semakin partisipatif dan responsif, sekaligus menjadi indikasi bahwa upaya perbaikan kualitas pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes terus berjalan ke arah positif.



  • Leave a Comment