xxx
xxx
xxx

Djoko : Dorong Pemeringkatan Badan Publik Tingkat Kabupaten, Upaya Brebes Menjadi Kabupaten Informatif

Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama manajemen pemerintahan utama yang baik (good goverment). Semua informasi publik yang disimpan oleh badan publik harus bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Dinkominfotik Brebes untuk kedua kalinya menggelar Pemeringkatan Badan Publik Tingkat Kabupaten Brebes. Dari hasil penilaian website, kuesioner penilaian mandiri (SAQ) dan visitasi, maka ada 15 Badan Publik / PPID Pelaksana yang lolos mengikuti Uji Publik sebagai tahapan akhir Pemeringkatan Badan Publik tingkat Kabupaten Brebes Tahun 2022. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Ir Djoko Gunawan MT di Aula Operation Room (OR) Dinkominfotik Brebes, kamis (14/7). Ke-limabelas pimpinan badan publik menyampaikan paparan kepada panelis yang terdiri dari PPID, Lusiana Indira Isni, S.Sos, M.IKom, Pranata Hubungan Masyarakat Dinkominfo Prov Jateng Mashuri, ST, MT dan dosen ilmu Komunikasi Universitas Pancasakti Tegal, Ike Desi Florina, M.IKom.

Selaku Atasan PPID Kabupaten Brebes, Djoko mengucapkan selamat datang kepada para Panelis, yang tengah hadir di tengah-tengah kita, seraya berpesan kiranya dapat memberikan saran serta masukan kepada para Pimpinan Badan Publik di Kabupaten Brebes ini, sehingga bisa meningkatkan indeks keterbukaan informasi publiknya, ucap Djoko. Djoko juga menyampaikan selamat kepada Badan Publik/PPID Pembantu yang lolos tahap visitasi dan berharap seluruh peserta uji publik dapat mengikuti serta menampilkan yang terbaik.

Pemeringkatan Badan Publik adalah tolok ukur bagi PPID dalam melakukan evaluasi sejauh mana Badan Publik Di Kabupaten Brebes melaksanakan amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Djoko menceritakan, beberapa waktu lalu mendapat laporan masih ada Badan Publik yang ragu-ragu dalam memberikan informasi, padahal yang diminta adalah informasi yang terbuka bahkan wajib disediakan. "Hal seperti ini saya harap tidak terjadi lagi. Kita semua harus paham mana Informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan. Sehingga ketika ada permintaan informasi yang terbuka ya langsung diberikan." ujar Djoko.

Kabupaten Brebes sendiri pernah dua kali mendapatkan Keterbukaan Informasi Publik Award dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam Pemeringkatan Badan Publik, dengan kategori Menuju Informatif. Sayangnya di tahun 2021 lalu hanya mendapatkan kategori Cukup Informatif. Diharapkan, Pemeringkatan Badan Publik di Tingkat Kabupaten tahun 2022 Ini, dapat mendorong kita untuk menjadi Kabupaten Informatif, pungkasnya.

Selanjutnya, dalam laporan Panitia penyelenggara, PPID Kabupaten Brebes Lusiana Indira Isni menyampaikan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diamanatkan setiap badan publik diwajibkan menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik, yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.

Sebagai implementasi pelaksanaan Undang-undang tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyelenggarakan pemeringkatan badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Penilaian pemeringkatan badan publik dimulai dari tahapan pemantauan laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentsi (PPID) dari badan publik, pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), kemudian dilanjutkan dengan visitasi.

Lusi menyampaikan "Tahapan akhir dari pemeringkatan badan publik ini adalah Uji Publik. Dari hasil ketiga tahapan sebelumnya, kami menetapkan 15 badan publik untuk mengikuti kegiatan ini."

Badan Publik yang mengikuti tahapan uji publik ini antara lain Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perikanan, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Brebes, Rumah Sakit Umum Daerah Brebes, Kecamatan Salem, Kecamatan Paguyangan, kecamatan Bumiayu dan Kecamatan Bantarkawung.
(Suprapto/Frans Indrawan)



  • Leave a Comment