xxx
xxx
xxx

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Brebes Sosialisasikan UU Bidang Cukai di Bumiayu

Pemerintah Kabupaten Brebes bersama Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Brebes menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di Kecamatan Bumiayu, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan ini sebagai langkah edukasi sekaligus penegasan komitmen dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Brebes.

Acara dibuka oleh Kasi Trantibum Kecamatan Bumiayu, Aang Khunaefi, dan dipandu moderator Rya Rizqi Amalia. 

Dalam laporannya, Plt Kabid Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Dinkominfotik Brebes, Rya Rizqi Amalia menyampaikan pentingnya sinergi antar-instansi dalam pengawasan cukai demi perlindungan masyarakat. 

Mengusung tajuk Sinau Cukai 2025, Humas Bea Cukai Tegal, Casnoyo, menjelaskan peran strategis cukai dalam negara.

“Cukai dikenakan pada barang tertentu yang penggunaannya menimbulkan dampak negatif, seperti hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etil alkohol,” ujarnya.

Ia menambahkan, cukai memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai alat pengatur konsumsi (regulator) dan sebagai sumber penerimaan negara (budgeter).

“Separuh harga rokok yang dibeli masyarakat adalah cukai,” ungkap Casnoyo. 

Casnoyo juga memperkenalkan pita cukai sebagai bukti pelunasan cukai resmi. 

“Pita cukai memiliki fitur keamanan seperti watermark dan hologram. Tema pita cukai 2025 mengusung pesona bunga nusantara dengan gambar 3D bunga kamboja,” jelasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Satpol PP Brebes, Agus Ismanto, menegaskan peran Satpol PP dalam operasi Gempur Rokok Ilegal. 

“Kami bertugas menegakkan perda dan menjaga ketertiban umum. Namun, personel kami hanya 60 orang untuk wilayah Brebes yang luas. Karena itu, kami minta masyarakat dan pedagang lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal,” katanya. 

Agus memaparkan modus peredaran rokok ilegal, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita bekas, hingga tanpa pita cukai.

Ia menekankan pentingnya sinergi dengan kepala desa dan pedagang agar menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal.

Diskusi pun berlangsung hangat saat beberapa kepala desa mempertanyakan logika pengenaan cukai.

Salah satunya menyebut bahwa dirinya perokok aktif dan merasa ikut menyumbang pendapatan negara. Pertanyaan itu dijawab oleh Casnoyo dengan tegas. 

“Rokok legal tetap berbahaya, tapi setidaknya diawasi dan diuji. Rokok ilegal jauh lebih berisiko karena kandungan kimianya tidak terkontrol,” jawabnya. 

Dalam kesempatan itu, masyarakat diimbau aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal ke Bea Cukai Tegal di nomor 0811-1288-8521. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal meningkat dan upaya bersama dalam menjaga ketertiban serta penerimaan negara dari sektor cukai dapat berjalan maksimal. 

Penulis : Humas Dinkominfotik Brebes



  • Leave a Comment