Komitmen Kab. Brebes Dukung Transparansi dan Akuntabilitas KPK
Bupati Brebes, Hj Paramitha Widya Kusuma, SE MM menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, pada Senin (4/8/2025) untuk berdiskusi dan meminta pendampingan strategis dalam pengambilan kebijakan pembangunan infrastruktur serta efisiensi tata kelola anggaran daerah.
Dalam audiensi tersebut, Bupati menyampaikan secara khusus rencana pembangunan ruas Jalan Poros Kubangsari–Dukuh Wangon yang sempat diajukan oleh pihak PT Shyang Tah Jyun (STJ) kepada Pemerintah Kabupaten Brebes. Ruas jalan ini diketahui menjadi akses vital kawasan industri dan pemukiman yang kini sedang tumbuh di wilayah Kecamatan Ketanggungan.
Paramitha menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmennya untuk memastikan seluruh proses pembangunan di Kabupaten Brebes berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari potensi penyimpangan.
“Kami tidak ingin ada satu pun kebijakan strategis yang luput dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, kami datang langsung ke KPK untuk meminta masukan dan arahan,” ujar Bupati usai audiensi.
KPK melalui Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta memberikan (3) tiga rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Brebes:
1. Pemkab diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan status lahan dan rencana tata ruang di kawasan Kubangsari dan sekitarnya.
2. Pembangunan infrastruktur jalan menuju kawasan tersebut disarankan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi menghindari potensi konflik kepentingan dan pengeluaran anggaran daerah yang dilihat belum menjadi prioritas.
3. Pemkab diminta membentuk tim kajian lintas sektor untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset daerah di sekitar Desa Kubangsari secara berkelanjutan dan produktif.
Selain membahas proyek strategis, Bupati juga melaporkan langkah-langkah efisiensi belanja daerah yang tengah dilakukan Pemkab Brebes sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden RI dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Optimalisasi Belanja Pemerintah Daerah.
“Kami sedang menata ulang program-program agar tepat sasaran dan efisien, khususnya untuk mendukung program-program kerja Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.
Paramitha menegaskan bahwa kolaborasi bersama KPK bukan bentuk intervensi, melainkan bagian dari kemitraan strategis dalam membangun sistem pemerintahan daerah yang bersih, responsif, dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami ingin menjadikan Brebes sebagai kabupaten yang berintegritas. Kehadiran KPK adalah bagian dari ikhtiar kami untuk memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan rakyat,” tutup Bupati.


Leave a Comment