xxx
xxx
xxx

Pemkab Brebes Perkuat Standar Pemotongan Hewan, Masyarakat Didorong Mendapat Daging yang Aman dan Halal

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa daging yang dikonsumsi keluarga berasal dari proses pemotongan hewan yang aman, sehat, higienis, dan sesuai ketentuan halal. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Brebes terus memperkuat pembinaan terhadap usaha pemotongan hewan agar standar keamanan pangan dapat diterapkan secara konsisten.

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi “Strategi Pemenuhan Regulasi Usaha Pemotongan Hewan, Integrasi Izin Usaha, Penjaminan Halal dan Higiene-Sanitasi NKV” yang berlangsung di Aula Jabres, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ini diikuti pengelola Tempat Pemotongan Hewan (TPH), pelaku usaha pemotongan hewan, dan Juru Sembelih Halal (Juleha).

Bagi masyarakat, penguatan standar tersebut memiliki manfaat langsung. Proses pemotongan yang dilakukan sesuai ketentuan membantu memastikan daging yang beredar di masyarakat ditangani dengan memperhatikan keamanan pangan, kebersihan, kesehatan hewan, kesejahteraan hewan, serta ketentuan kehalalan.

Dari Tempat Pemotongan hingga Meja Makan

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes, drh. Ismu Subroto, M.Si., mengatakan kualitas daging yang dikonsumsi masyarakat tidak hanya ditentukan ketika daging sudah berada di pasar atau di meja makan. Proses sebelumnya, termasuk kondisi hewan dan cara pemotongan serta penanganannya, turut menentukan kualitas produk yang dihasilkan.

“Pemotongan hewan bukan hanya tentang bagaimana hewan dipotong dan menghasilkan daging. Di dalamnya ada tanggung jawab besar untuk memastikan produk pangan asal hewan yang dihasilkan memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal atau ASUH,” tegas Ismu.

Karena itu, pemerintah mendorong agar seluruh tahapan dilakukan dengan standar yang baik, mulai dari legalitas usaha, penerapan kesejahteraan hewan, proses penyembelihan sesuai ketentuan halal, hingga penerapan higiene dan sanitasi serta pemenuhan persyaratan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Standar tersebut bukan semata-mata untuk memenuhi persyaratan administrasi. Penerapannya diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen.

Dengan proses yang lebih tertib, masyarakat diharapkan semakin mendapatkan kepastian bahwa produk daging yang beredar berasal dari usaha pemotongan yang memperhatikan aspek kesehatan, kebersihan, dan kehalalan.

Regulasi untuk Memberikan Perlindungan

Ismu mengatakan masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku usaha, antara lain pemahaman mengenai perizinan, standar teknis tempat pemotongan, higiene dan sanitasi, jaminan halal, kompetensi Juleha, serta pemenuhan persyaratan NKV.

Pemerintah Kabupaten Brebes mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui edukasi dan pendampingan.

“Pemerintah Kabupaten Brebes tidak bermaksud mempersulit pelaku usaha. Justru melalui kegiatan ini, kita ingin membangun pola pembinaan yang lebih jelas, sehingga para pelaku usaha mengetahui apa yang harus dipenuhi, bagaimana cara memenuhinya, dokumen apa yang diperlukan, standar teknis apa yang harus diterapkan, serta kepada siapa harus berkoordinasi,” ujarnya.

Menurutnya, semakin baik standar yang diterapkan di tempat pemotongan, semakin besar pula peluang masyarakat mendapatkan produk pangan asal hewan yang berkualitas.

Karena itu, pemenuhan regulasi diarahkan bukan sekadar untuk mendapatkan dokumen legalitas, tetapi untuk membangun proses usaha yang mampu memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.

“Jangan melihat regulasi sebagai beban. Mari kita melihat regulasi sebagai standar untuk naik kelas,” ungkapnya.

Perizinan, Higiene, dan Halal Dibahas Bersama

Untuk memberikan pemahaman yang lebih lengkap kepada peserta, kegiatan menghadirkan tiga narasumber dari instansi terkait.

Ianatunnihayah, S.E. dari DPMPTSP menyampaikan materi mengenai Perizinan Berusaha pada Rumah Potong Hewan. Pemenuhan legalitas menjadi bagian penting agar kegiatan usaha memiliki kepastian dan dapat menjalankan proses sesuai ketentuan.

Selanjutnya, Dr. drh. Aldi Salman, M.Sc. dari Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi mengenai Persyaratan Nomor Kontrol Veteriner pada Unit Usaha Rumah Potong Hewan Ruminansia, termasuk standar teknis serta higiene dan sanitasi.

Sementara Unik Fadila Azzahra dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan pemahaman mengenai Kebijakan dan Regulasi Jaminan Produk Halal Jasa Penyembelihan.

Ketiga aspek tersebut saling berkaitan. Legalitas memberikan kepastian usaha, standar higiene dan sanitasi membantu menjaga keamanan produk, sementara jaminan halal memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai proses penyembelihan.

Masyarakat Tidak Perlu Khawatir, Pemerintah Terus Mengawasi

Penguatan standar usaha pemotongan hewan juga diharapkan membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan asal hewan yang dikonsumsi sehari-hari.

Pemerintah Kabupaten Brebes akan terus mendorong pendataan, pemetaan kondisi TPH, identifikasi persyaratan yang belum terpenuhi, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi.

Langkah tersebut dilakukan agar peningkatan kualitas tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses pemotongan dan penanganan daging di lapangan.

Bagi masyarakat, upaya tersebut menjadi bagian dari jaminan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan pangan yang dikonsumsi keluarga mendapatkan perhatian sejak dari sumbernya.

Pada akhirnya, tujuan dari seluruh proses pembinaan tersebut sederhana: masyarakat Brebes dapat memperoleh pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, halal, dan ditangani secara higienis.

Melalui kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha, standar pemotongan hewan diharapkan terus meningkat sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menciptakan usaha yang semakin tertib dan berkelanjutan.

Legal usahanya, halal prosesnya, higienis penanganannya, aman produknya, masyarakat terlindungi.



  • Leave a Comment