xxx
xxx
xxx

Perkuat Sinergi Berantas Rokok Ilegal, Dinkominfotik Brebes Gelar Sosialisasi UU Nomor 39 Tahun  2007 Bidang Cukai

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes melalui Bidang Komunikasi dan Kehumasan menggelar Sosialisasi Undang-undang No 39 Tahun 2007 Bidang Cukai yang berlangsung di Aula KPRI Kecamatan Paguyangan, Selasa (4/11/2025).

Acara dibuka secara resmi oleh Camat Paguyangan, yang diwakili Sekretaris Camat Suripudin, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para kepala desa dan pedagang rokok, mengenai bahaya dan risiko hukum dari peredaran rokok ilegal.

Kepala Dinkominfotik Brebes yang diwakili oleh Daniar Sayindra SSi MM Pranata Humas Ahli Muda menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar hukum, pedagang lebih tertib mengikuti aturan, dan penerimaan negara dari cukai dapat terus terjaga,” ungkapnya.

Sosialisasi menghadirkan narasumber, Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Kota Tegal M Abi Agdani dan dari Satpol PP Kabupaten Brebes yakni Bambang S.

Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Kota Tegal M Abi Agdani menjelaskan peran strategis cukai dalam negara.

“Cukai dikenakan pada barang tertentu yang penggunaannya menimbulkan dampak negatif, seperti hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etil alkohol,” ujarnya.

Ia menambahkan, cukai memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai alat pengatur konsumsi (regulator) dan sebagai sumber penerimaan negara (budgeter).

“Separuh harga rokok yang dibeli masyarakat adalah cukai,” ungkap Abi. 

Abi juga memperkenalkan pita cukai sebagai bukti pelunasan cukai resmi. 

“Pita cukai memiliki fitur keamanan seperti watermark dan hologram. Tema pita cukai 2025 mengusung pesona bunga nusantara dengan gambar 3D bunga kamboja,” jelasnya.

Di sisi lain, Sub Penyidik Satpol PP Brebes, Bambang S, menegaskan peran Satpol PP dalam operasi Gempur Rokok Ilegal. 

“Kami bertugas menegakkan perda dan menjaga ketertiban umum. Namun, personel kami hanya 60 orang untuk wilayah Brebes yang luas. Karena itu, kami minta masyarakat dan pedagang lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal,” katanya. 

Bambang memaparkan modus peredaran rokok ilegal, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita bekas, hingga tanpa pita cukai.

Ia menekankan pentingnya sinergi dengan kepala desa dan pedagang agar menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal.

Diskusi pun berlangsung hangat saat beberapa kepala desa mempertanyakan logika pengenaan cukai.

Salah satunya menyebut bahwa dirinya perokok aktif dan merasa ikut menyumbang pendapatan negara. Pertanyaan itu dijawab oleh Abi dengan tegas. 

“Rokok legal tetap berbahaya, tapi setidaknya diawasi dan diuji. Rokok ilegal jauh lebih berisiko karena kandungan kimianya tidak terkontrol,” jawabnya. 

Dalam kesempatan itu, masyarakat diimbau aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal ke Bea Cukai Tegal di nomor 0811-1288-8521. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal meningkat dan upaya bersama dalam menjaga ketertiban serta penerimaan negara dari sektor cukai dapat berjalan maksimal. 

Penulis : Humas Dinkominfotik Brebes



  • Leave a Comment