Sinau Cukai di Kersana, Pemkab Brebes Perkuat Peran Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di Aula Kantor Kecamatan Kersana, Rabu (24/6/2026). Kegiatan yang difasilitasi Bidang Komunikasi dan Kehumasan tersebut menjadi bagian dari upaya edukasi sekaligus penguatan komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Brebes.
Mengusung tema “Melalui Edukasi dan Pengawasan Bersama, Wujudkan Brebes Bebas Rokok Ilegal”, kegiatan ini diikuti kepala desa, perangkat desa, pedagang rokok, serta berbagai unsur masyarakat di Kecamatan Kersana.
Sosialisasi dibuka oleh Camat Kersana Agus Ismanto dan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Tegal serta Satpol PP Kabupaten Brebes. Turut hadir Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes Dr. Warsito Eko Putro dan Kepala Bidang Komunikasi dan Kehumasan Taufan Haqiqi.
Dalam sambutannya, Kepala Dinkominfotik Brebes Dr. Warsito Eko Putro menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Brebes dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman mengenai ketentuan di bidang cukai, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan konsumen,” ujar Warsito.
Menurutnya, keberhasilan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan taat aturan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku usaha, untuk lebih teliti dalam memastikan produk yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, kita dapat mewujudkan Brebes yang bebas dari peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Dalam sesi materi bertajuk Sinau Cukai, perwakilan Bea Cukai Tegal, Aflachul, menjelaskan peran strategis cukai bagi negara. Ia menyampaikan bahwa cukai dikenakan pada barang-barang tertentu yang penggunaannya perlu dikendalikan karena memiliki dampak terhadap masyarakat, seperti hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.
“Cukai memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai instrumen pengendalian konsumsi dan sebagai sumber penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan,” jelasnya.
Aflachul juga mengungkapkan bahwa sebagian besar harga rokok yang dibayarkan masyarakat merupakan komponen cukai yang masuk sebagai penerimaan negara.
Ia turut mengenalkan pita cukai sebagai tanda pelunasan cukai yang sah. Menurutnya, pita cukai memiliki sejumlah fitur keamanan, seperti watermark dan hologram, yang dapat digunakan masyarakat untuk membedakan produk legal dan ilegal.
“Tema pita cukai tahun 2026 mengangkat Instrumen Indah Alat Musik Tradisional Indonesia sebagai bentuk pengenalan kekayaan budaya bangsa,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Satpol PP Kabupaten Brebes, Yogha, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program Gempur Rokok Ilegal melalui pengawasan dan penegakan peraturan daerah.
“Kami bertugas menegakkan perda dan menjaga ketertiban umum. Namun dengan jumlah personel yang terbatas dibanding luas wilayah Kabupaten Brebes, kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Yogha menjelaskan sejumlah modus yang kerap ditemukan dalam peredaran rokok ilegal, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, hingga produk tanpa pita cukai sama sekali. Karena itu, ia mengajak para kepala desa, pedagang, dan masyarakat untuk berperan aktif menolak serta melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan dan tanggapan disampaikan peserta, termasuk dari para kepala desa yang ingin memahami lebih jauh mengenai kebijakan cukai dan manfaatnya bagi negara serta masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai Tegal melalui nomor pengaduan 0811-1288-8521.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Brebes berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak rokok ilegal semakin meningkat. Dengan edukasi yang berkelanjutan serta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, upaya menjaga ketertiban serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai dapat berjalan lebih efektif demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik.
Penulis : Humas Dinkominfotik Kabupaten Brebes


Leave a Comment