Wurja: Lakukan Pekerjaan Sesuai Aturan
Pemerintah Kabupaten Brebes akhirnya merealisasikan kenaikan gaji berkala (KGB) bagi 4.909 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah empat tahun menanti sejak diangkat pada 2021. Mayoritas PPPK belum pernah merasakan penyesuaian gaji berkala yang seharusnya menjadi hak mereka secara periodik.
Momen tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis oleh Wakil Bupati Brebes Wurja SE kepada 230 perwakilan PPPK yang hadir di Aula Lt 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Kamis (15/5/2025) siang.
Wakil Bupati Brebes Wurja menyampaikan, selamat kepada seluruh PPPK yang hari ini hadir memenuhi undangan penyerahan SK KGB. Wurja ingin memastikan semua pegawai, termasuk PPPK, memiliki motivasi dan kenyamanan kerja yang setara. Tidak boleh ada kesenjangan yang mencederai rasa keadilan.
"Hari ini merupakan hari yang sangat-sangat berkah sekali bagi panjenengan semua. Walaupun notabene nya PPPK, tapi keren lho," ungkap Wurja.
Kenaikan gaji berkala ini bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan penanda bahwa pemerintah daerah tidak mengabaikan jerih payah para ASN PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. Khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan.
Wurja berpesan, PPPK jangan pernah mengabaikan hak dan kewajiban sebagai aparatur pemerintah. Karena kalau hak dan kewajiban tidak seimbang atau sama, maka akan jadi boomerang. Untuk itu, lakukan pekerjaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Bila semua pekerjaan jika dikerjakan sesuai dengan aturan dan tidak menyimpang, pasti akan enjoy.
“Semoga dengan diserahkannya SK KGB ini, apa yang telah pemerintah daerah berikan bermanfaat bagi keluarga, bisa meningkatkan kinerjanya, dan juga loyalitasnya,” tutup Wurja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes Yulia Hendrawati mengatakan, Pemkab Brebes menggelontorkan anggaran lebih dari Rp16 miliar untuk merealisasikan kebijakan ini.
Ia menambahkan, dari 4.909 PPPK, tak ada kenaikan istimewa atau bersifat insidental dalam kebijakan ini semuanya murni bersifat reguler dan sebagai bentuk keadilan administratif bagi seluruh PPPK.
"Ini bukan hadiah. Ini adalah hak yang memang sudah seharusnya diterima oleh para PPPK Brebes sebagai langkah awal setelah penantian cukup panjang," ujar Yulia.
Yulia menambahkan, penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 230 PPPK sebagai representasi dari seluruh penerima. Selebihnya akan diproses secara administratif melalui instansi masing-masing. Adapun kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM dan Wakil Bupati Brebes Wurja SE.
“Keduanya berkomitmen mengangkat kesejahteraan aparatur pemerintah, termasuk PPPK yang selama ini belum memiliki jaminan dan fasilitas selengkap ASN PNS. Dengan tujuan memberikan apresiasi dan penghargaan berupa kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang telah memenuhi persyaratan masa kerja dan penilaian kinerjanya,” kata Yulia.
Yulia menerangkan, PPPK yang telah memenuhi syarat untuk diberikan SK kenaikan gaji berkala yakni mulai bulan April 2025 kurang lebih sejumlah 3.639 orang dan untuk bulan Juni 2025 mendatang kurang lebih sejumlah 1.270 orang PPPK, sesuai dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK pengangkatannya.
Salah satu PPPK guru dari Kecamatan Bumiayu, Siti Rahayu, menyambut baik kebijakan ini.
“Akhirnya setelah empat tahun, kami bisa merasakan juga yang namanya kenaikan gaji berkala. Ini bukan soal nominal saja, tapi bentuk penghargaan atas kerja kami di lapangan,” kata Rahayu.
Turut hadir, Kepala BKPSDMD Brebes, Ir Yulia Hendrawati MSi, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Brebes, dan Kepala Bidang Mutasi BKPSDMD
Penulis: Suprapto
Editor: Wasdiun
Leave a Comment