Profil SKPD
PROFIL SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN BREBES
Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 101 Tahun 2016
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah (Setda), terdiri dari :
Sekretaris Daerah ;
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Sosial, terdiri dari :
Bagian Tata Pemerintahan, terdiri dari :
Subbagian Pemerintahan Umum;
Subbagian Otonomi Daerah;
Subbagian Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama;
Bagian Pemerintahan Desa, terdiri dari :
Subbagian Tata Pemerintahan Desa;
Subbagian Keuangan dan Aset Desa;
Subbagian Perangkat Desa.
Bagian Penanggulangan Kemiskinan, terdiri dari :
Subbagian Data dan Pelaporan;
Subbagian Perlindungan Sosial;
Subbagian Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Mikro.
Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
Subbagian Agama dan Sosial;
Subbagian Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
Subbagian Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga.
Asisten Sekda Bidang Pengembangan Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :
Bagian Perekonomian, terdiri dari :
Subbagian Sumber Daya Alam Dan Energi;
Subbagian Sarana Perekonomian;
Subbagian Investasi dan BUMD.
Bagian Pembangunan, terdiri dari :
Subbagian Bina Program;
Subbagian Administrasi Pembangunan Daerah;
Subbagian Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan.
Bagian Layanan Pengadaan, terdiri dari :
Subbagian Bina Program dan Verifikasi;
Subbagian Administrasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
Subbagian Pelaporan, Advokasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Asisten Sekda Bidang Administrasi, terdiri dari :
Bagian Hukum, terdiri dari :
Subbagian Perundang-undangan;
Subbagian Bantuan Hukum dan Hak Azazi Manusia;
Subbagian Dokumentasi dan Informasi.
Bagian Organisasi Perangkat Daerah, terdiri dari :
Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
Subbagian Kinerja Aparatur dan Reformasi Birokrasi;
Subbagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik.
Bagian Umum, terdiri dari :
Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli Bupati;
Subbagian Rumah Tangga dan Protokol;
Subbagian Keuangan dan Perlengkapan.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD (Setwan), terdiri dari :
Sekretaris ;
Bagian Keuangan terdiri dari :
Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
Subbagian Perbendaharaan;
Subbagian Verifikasi dan Pelaporan.
Bagian Rapat, terdiri dari :
Subbagian Perundang-undangan;
Subbagian Rapat dan Risalah;
Bagian Perencanaan dan Pengawasan, terdiri dari :
Subbagian Perencanaan Fungsi DPRD;
Subbagian Pengawasan Fungsi DPRD.
Bagian Umum, terdiri dari :
Subbagian Tata Usaha;
Subbagian Perlengkapan Dan Rumah Tangga;
Subbagian Humas dan Protokol.
Kelompok Jabatan Fungsional
Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri dari :
Inspektur ;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Perencanaan;
Subbagian Evaluasi Dan Pelaporan;
Subbagian Administrasi Umum.
Inspektur Pembantu Wilayah I;
Inspektur Pembantu Wilayah II;
Inspektur Pembantu Wilayah III;
Inspektur Pembantu Wilayah IV.
Kelompok Jabatan Fungsional
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dindikpora), terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, terdiri dari :
Seksi Kurikulum dan Kesiswaan;
Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana.
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, terdiri dari :
Seksi Kurikulum dan Kesiswaan;
Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
Bidang Pembinaan Pemuda dan Olahraga, terdiri dari :
Seksi Kepemudaan;
Seksi Keolahragaan;
Bidang Pembinaan Ketenagaan, terdiri dari :
Seksi Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Pemuda Olahraga;
Seksi Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan (Dinkes), terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri dari :
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
Seksi Promosi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesehatan Lingkungan;
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, terdiri dari :
Seksi Surveilans dan Imunisasi;
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari :
Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Rujukan dan Peningkatan Mutu;
Seksi Pembiayaan dan Perijinan Pelayanan Kesehatan.
Bidang Sumber Daya Kesehatan, terdiri dari :
Seksi Farmasi, Makanan, Minuman dan Perbekalan Kesehatan;
Seksi Sumber Daya Kesehatan dan Sistem Informasi.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum (DPU), terdiri dari :
Kepala ;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Keuangan ;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Perencanaan an Pengendalian , terdiri dari :
Seksi Perencanaan;
Seksi Pengendalian.
Bidang Bina Marga, terdiri dari :
Seksi Peningkatan Jalan dan Jembatan;
Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
Bidang Cipta Karya, terdiri dari :
Seksi Penataan Bangunan dan Penyehatan Lingkungan;
Seksi Penataan dan Pengembangan Infrastruktur Kawasan.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR), terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Irigasi dan Air Baku, terdiri dari :
Seksi Pembangunan dan Peningkatan Irigasi dan Air Baku;
Seksi Eksploitasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Air Baku.
Bidang Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Air, terdiri dari :
Seksi Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Daya Rusak Air;
Seksi Rehabilitasi Infrastruktur Sumber Daya Air.
Bidang Penataan Ruang, terdiri dari :
Seksi Perencanaan Tata Ruang;
Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim), terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan ;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Perumahan, terdiri dari :
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Perumahan;
Seksi Perumahan Formal dan Swadaya;
Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan, terdiri dari :
Seksi Perencanaan dan Pengendalian;
Seksi Peningkatan Kualitas dan Pengembangan Kawasan Permukiman;
Seksi Pertanahan;
Kelompok Jabatan Fungsional ;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Dinas Sosial (Dinsos), terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Jaminan dan Rehabilitasi Sosial, terdiri dari :
Seksi Penanganan Anak, Lanjut Usia dan Korban Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
Seksi Penanganan Penyandang Tuna Sosial dan Disabilitas.
Bidang Bantuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial, terdiri dari :
Seksi Penanganan Fakir Miskin dan Korban Bencana;
Seksi Kelembagaan, Data dan Kepahlawanan.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan OrganisasiSatpol PP, terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum, terdiri dari :
Seksi Penegakan Peraturan Daerah;
Seksi Ketertiban Umum;
Seksi Sumber Daya Aparatur dan Kerjasama.
Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran, terdiri dari :
Seksi Perlindungan Masyarakat;
Seksi Pemadam Kebakaran;
Seksi Pemberdayaan Potensi Masyarakat.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), terdiri dari:
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan ;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pengembangan Desa dan Sosial Budaya, terdiri dari :
Seksi Penataan dan Pendayagunaan Kawasan;
Seksi Sosial Budaya;
Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Desa.
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, terdiri dari :
Seksi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat;
Seksi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
Seksi penguatan Jaringan Penanggulangan Kemiskinan.
Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipatif Masyarakat, terdiri dari :
Seksi Penguatan Kelembagaan Masyarakat;
Seksi Pengembangan Manajemen Pembangunan Partisipatif;
Seksi Pelayanan Dasar.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB), terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdiri dari :
Seksi Pemberdayaan Perempuan;
Seksi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan, terdiri dari :
Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
Seksi Advokasi, Penyuluhan dan Penggerakan.
Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, terdiri dari :
Seksi Pembinaan Kesertaan Berkeluarga Berencana;
Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DP3KB), terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Perencanaan dan Penaatan Hukum Lingkungan, terdiri dari :
Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup;
Seksi Penaatan Lingkungan Hidup;
Seksi Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Pengendalian Pencemaran, terdiri dari :
Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun;
Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukpil), terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Perencanaan;
Subbagian Keuangan;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri dari :
Seksi Identitas Penduduk;
Seksi Pindah, Datang dan Pendataan penduduk.
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari :
Seksi Kelahiran dan Kematian;
Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan.
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri dari :
Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan.
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, terdiri dari :
Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Dinas Perhubungan (Dinhub), terdiri dari :
Kepala ;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan ;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Lalu Lintas., terdiri dari :
Seksi Manajemen, Rekayasa dan Pengendalian Lalu Lintas;
Seksi Inspeksi Sarana Prasarana dan Analisis Dampak Lalu Lintas;
Bidang Angkutan dan Sarana,terdiri dari :
Seksi Angkutan;
Seksi Pengujian Sarana.
Bidang Prasarana dan Keselamatan,terdiri dari :
Seksi Perencanaan, Pembangunan dan Pengoperasian Prasarana;
Seksi Perawatan Prasarana dan Keselamatan.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik), terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan;
Subbagian Umum Dan Kepegawaian.
Bidang Komunikasi dan Kehumasan,terdiri dari :
Seksi Humas dan Komunikasi Publik;
Seksi Pengelolaan Informasi dan Diseminasi
Bidang Informatika dan Statistik, terdiri dari :
Seksi Aplikasi Telematika dan Persandian;
Seksi Statistik Sektoral.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag), terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program Keuangan;
Subbagian Umum Dan Kepegawaian.
Bidang Koperasi, terdiri dari :
Seksi Kelembagaan Dan Usaha;
Seksi Pengawasan Dan Pemeriksaan.
Bidang Usaha Mikro, terdiri dari :
Seksi Kemitraan Dan Promosi;
Seksi Pengembangan.
Bidang Perdagangan, terdiri dari :
Seksi Perdagangan Daerah Dan Metrologi;
Seksi Pengelolaan Pasar.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Perindustrian, terdiri dari :
Seksi Bina Usaha Industri;
Seksi Teknologi Industri.
Bidang Hubungan Industrial, terdiri dari :
Seksi Hubungan Industri dan Syarat Kerja;
Seksi Kesejahteraan Pekerja dan Pengupahan.
Bidang Pelatihan dan Penempatan, terdiri dari :
Seksi Pelatihan Tenaga Kerja;
Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, terdiri dari :
Seksi Perencanaan Penanaman Modal;
Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
Seksi Promosi Penanaman Modal.
Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi, terdiri dari :
Seksi Pemantauan dan Pengawasan Penanaman Modal;
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal;
Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, terdiri dari :
Seksi Pendaftaran;
Seksi Verifikasi;
Seksi Pemprosesan.
Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelaporan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, terdiri dari ;
Seksi Pengolahan Data dan Informasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
Seksi Kebijakan, Pengaduan dan Advokasi;
Seksi Pelaporan dan Dokumentasi.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Tim Teknis.
Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar), terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Kebudayaan, terdiri dari :
Seksi Kesejarahan, Cagar Budaya dan Permuseuman;
Seksi Seni dan Film;
Seksi Nilai Budaya dan Tradisi.
Bidang Pariwisata, terdiri dari :
Seksi Pengembangan Destinasi Pariwisata;
Seksi Pemasaran, Promosi dan Usaha Pariwisata;
Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Produk Pariwisata.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan (Dinarpus), terdiri dari:
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Kearsipan, terdiri dari :
Seksi Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan;
Seksi Pengelolaan dan Pelestarian Arsip;
Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip ;
Bidang Perpustakaan, terdiri dari :
Seksi Pengelolaan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan ;
Seksi Layanan Perpustakaan dan Pembudayaan Gemar Membaca ;
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Dinas Perikanan (Dinkan), terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Perikanan Tangkap, terdiri dari :
Seksi Produksi, Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Ikan;
Seksi Sarana dan Prasarana Penangkapan.
Bidang Perikanan Budidaya, terdiri dari :
Seksi Produksi, Pembenihan Dan Pengendalian;
Seksi Sarana Dan Prasarana Budidaya.
Bidang Usaha Perikanan, terdiri dari :
Seksi Usaha dan Pemberdayaan Masyarakat Perikanan;
Seksi Pembinaan Teknologi, Pengolahan Mutu Hasil dan Pemasaran.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), terdiri dari
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Tanaman Pangan, terdiri dari :
Seksi Perbenihan dan Perlindungan;
Seksi Produksi;
Seksi Pengolahan dan Pemasaran.
Bidang Hortikultura dan Perkebunan, terdiri dari :
Seksi Perbenihan dan Perlindungan;
Seksi Produksi;
Seksi Pengolahan dan Pemasaran.
Bidang Sarana dan Prasarana, terdiri dari :
Seksi Lahan dan Irigasi;
Seksi Pupuk dan Pestisida;
Seksi Alat Mesin Pertanian dan Pembiayaan.
Bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, terdiri dari :
Seksi Ketersediaan, Distribusi dan Kerawanan Pangan;
Seksi Konsumsi, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan;
Seksi Penyuluhan.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), terdiri dari
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Sarana Prasarana dan Usaha Peternakan, terdiri dari :
Seksi Sarana dan Prasarana Peternakan;
Seksi Usaha Peternakan.
Bidang Budidaya Ternak, terdiri dari :
Seksi Perbibitan Ternak;
Seksi Pakan Ternak.
Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, terdiri dari :
Seksi Kesehatan Hewan;
Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdiri dari :
Subbid Pengembangan Aparatur;
Subbid Jabatan;
Subbid Pendidikan dan Pelatihan.
Bidang Mutasi, terdiri dari :
Subbid Mutasi dan Pemberhentian;
Subbid Kenaikan Pangkat;
Subbid Formasi dan Pengangkatan.
Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Informasi , terdiri dari :
Subbid Pembinaan Pegawai;
Subbid Kesejahteraan Pegawai;
Subbid Informasi Kepegawaian.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperlitbangda), terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Perencanaan dan Pengendalian Evaluasi, terdiri dari :
Subbid Perencanaan Program;
Subbid Pengendalian, Pelaporan dan Evaluasi
Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, terdiri dari :
Subbid Pemerintahan;
Subbid Sosial Budaya.
Bidang Ekonomi dan Infrastruktur Wilayah, terdiri dari :
Subbid Ekonomi;
Subbid Infrastruktur Wilayah.
Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari :
Subbid Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Subbid Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD), terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program dan Keuangan;
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pendataan dan Penetapan, terdiri dari :
Subbid Pendaftaran dan Pendataan;
Subbid Penetapan;
Subbid Keberatan.
Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan, terdiri dari :
Subbid Penagihan;
Subbid Pelaporan Pendapatan.
Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, terdiri dari :
Subbid Perbendaharaan;
Subbid Kas Daerah;
Subbid Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan.
Bidang Anggaran, terdiri dari :
Subbid Anggaran Belanja;
Subbid Anggaran Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan.
Bidang Aset, terdiri dari :
Subbid Pemanfaatan dan Pengendalian Aset;
Subbid Penatausahaan Aset.
Bidang Akuntansi dan Pelaporan, terdiri dari :
Subbid Akuntansi;
Subbid Pelaporan.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan OrganisasiKecamatan, terdiri dari :
Camat;
Sekretariat, terdiri dari :
Subbagian Program Dan Keuangan;
Subbagian Umum Dan Kepegawaian.
Seksi Pemerintahan Dan Pelayanan Umum
Seksi Kesejahteraan Sosial;
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum;
Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi Kelurahan, terdiri dari :
Lurah;
Sekretaris Kelurahan;
Seksi Pemerintahan;
Seksi Pembangunan;
Seksi Kemasyarakatan.
Kelompok Jabatan Fungsional.