xxx
xxx
xxx

Profil SKPD

PROFIL SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN BREBES

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 101 Tahun 2016

Susunan Organisasi Sekretariat Daerah (Setda), terdiri dari :

Sekretaris Daerah ;

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Sosial, terdiri dari :

Bagian Tata Pemerintahan,  terdiri dari :

Subbagian Pemerintahan Umum;

Subbagian Otonomi Daerah;

Subbagian Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama;

Bagian Pemerintahan Desa, terdiri dari :

Subbagian Tata Pemerintahan Desa;

Subbagian Keuangan dan Aset Desa;

Subbagian Perangkat Desa.

Bagian Penanggulangan Kemiskinan, terdiri dari :

Subbagian Data dan Pelaporan;

Subbagian Perlindungan Sosial;

Subbagian Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Mikro.

Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :

Subbagian Agama dan Sosial;

Subbagian Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

Subbagian Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga.

Asisten Sekda Bidang Pengembangan Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :

Bagian Perekonomian, terdiri dari :

Subbagian Sumber Daya Alam Dan Energi;

Subbagian Sarana Perekonomian;

Subbagian Investasi dan BUMD.

Bagian Pembangunan, terdiri dari :

Subbagian Bina Program;

Subbagian Administrasi Pembangunan Daerah;

Subbagian Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan.

Bagian Layanan Pengadaan, terdiri dari :

Subbagian Bina Program dan Verifikasi;

Subbagian Administrasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;

Subbagian Pelaporan, Advokasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Asisten Sekda Bidang Administrasi, terdiri dari :

Bagian Hukum, terdiri dari :

Subbagian Perundang-undangan;

Subbagian Bantuan Hukum dan Hak Azazi Manusia;

Subbagian Dokumentasi dan Informasi.

Bagian Organisasi Perangkat Daerah, terdiri dari :

Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;

Subbagian Kinerja Aparatur dan Reformasi Birokrasi;

Subbagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik.

Bagian Umum, terdiri dari :

Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli Bupati;

Subbagian Rumah Tangga dan Protokol;

Subbagian Keuangan dan Perlengkapan.

Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD (Setwan), terdiri dari :

Sekretaris ;   

Bagian Keuangan terdiri dari :

Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;

Subbagian Perbendaharaan;

Subbagian Verifikasi dan Pelaporan.

Bagian Rapat, terdiri dari :

Subbagian Perundang-undangan;

Subbagian Rapat dan Risalah;

Bagian Perencanaan dan Pengawasan, terdiri dari :

Subbagian Perencanaan Fungsi DPRD;

Subbagian Pengawasan Fungsi DPRD.

Bagian Umum, terdiri dari :

Subbagian Tata Usaha;

Subbagian Perlengkapan Dan Rumah Tangga;

Subbagian Humas dan Protokol.

Kelompok Jabatan Fungsional

 

Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri dari :

Inspektur ;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Perencanaan;

Subbagian Evaluasi Dan Pelaporan;

Subbagian Administrasi Umum.

Inspektur Pembantu Wilayah I;

Inspektur Pembantu Wilayah II;

Inspektur Pembantu Wilayah III;

Inspektur Pembantu Wilayah  IV.

Kelompok Jabatan Fungsional

 

Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dindikpora), terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan;

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, terdiri dari :

Seksi Kurikulum dan Kesiswaan;

Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana.

Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, terdiri dari :

Seksi Kurikulum dan Kesiswaan;

Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana;

Bidang Pembinaan Pemuda dan Olahraga, terdiri dari :

Seksi Kepemudaan;

Seksi Keolahragaan;

Bidang Pembinaan Ketenagaan, terdiri dari :

Seksi Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Pemuda Olahraga;

Seksi Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.

 

Susunan Organisasi Dinas Kesehatan (Dinkes), terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan;

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri dari :

Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;  

Seksi Promosi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesehatan Lingkungan;

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, terdiri dari :

Seksi Surveilans dan Imunisasi;

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari :

Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Rujukan dan Peningkatan Mutu;

Seksi Pembiayaan dan Perijinan Pelayanan Kesehatan.

Bidang Sumber Daya Kesehatan, terdiri dari :

Seksi Farmasi, Makanan, Minuman dan Perbekalan Kesehatan;

Seksi Sumber Daya Kesehatan dan Sistem Informasi.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit pelaksana Teknis.

 

Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum (DPU), terdiri dari :

Kepala ;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Keuangan ;

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Perencanaan an Pengendalian , terdiri dari :

Seksi Perencanaan;

Seksi Pengendalian.

Bidang Bina Marga, terdiri dari :

Seksi Peningkatan Jalan dan Jembatan;

Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.

Bidang Cipta Karya, terdiri dari :

Seksi Penataan Bangunan dan Penyehatan Lingkungan;

Seksi Penataan dan Pengembangan Infrastruktur Kawasan.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit pelaksana Teknis.

 

 

Susunan Organisasi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR), terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan;

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Irigasi dan Air Baku, terdiri dari :

Seksi Pembangunan dan Peningkatan Irigasi dan Air Baku;

Seksi Eksploitasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Air Baku.

Bidang Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Air, terdiri dari :

Seksi Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Daya Rusak Air;

Seksi Rehabilitasi Infrastruktur  Sumber Daya Air.

Bidang Penataan Ruang, terdiri dari :

Seksi Perencanaan Tata Ruang;

Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.

 

Susunan Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim), terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan ;

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Perumahan, terdiri dari :

Seksi Perencanaan dan Pengembangan Perumahan;

Seksi Perumahan Formal dan Swadaya;

Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan, terdiri dari :

Seksi Perencanaan dan Pengendalian;

Seksi Peningkatan Kualitas dan Pengembangan Kawasan Permukiman;

Seksi Pertanahan;

Kelompok Jabatan Fungsional ;

Unit Pelaksana Teknis.

 

 

Susunan Organisasi Dinas Sosial (Dinsos), terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan;

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Jaminan dan Rehabilitasi Sosial, terdiri dari :

Seksi Penanganan Anak, Lanjut Usia dan Korban Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;

Seksi Penanganan Penyandang Tuna Sosial dan Disabilitas.

Bidang Bantuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial, terdiri dari :

Seksi Penanganan Fakir Miskin dan Korban Bencana;

Seksi Kelembagaan, Data dan Kepahlawanan.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.

 

Susunan OrganisasiSatpol PP, terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan;

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum, terdiri dari :

Seksi Penegakan Peraturan Daerah;

Seksi Ketertiban Umum;

Seksi Sumber Daya Aparatur dan Kerjasama.

Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran, terdiri dari :

Seksi Perlindungan Masyarakat;

Seksi Pemadam Kebakaran;

Seksi Pemberdayaan Potensi Masyarakat.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis Dinas.

 

Susunan  Organisasi Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa (Dinpermades), terdiri dari:

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan ;      

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Pengembangan Desa dan Sosial Budaya, terdiri dari :

Seksi Penataan dan Pendayagunaan Kawasan;

Seksi Sosial Budaya;

Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Desa.

Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat,  terdiri dari :

Seksi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat;

Seksi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;

Seksi penguatan Jaringan Penanggulangan Kemiskinan.

Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipatif Masyarakat, terdiri dari :

Seksi Penguatan Kelembagaan Masyarakat;

Seksi Pengembangan Manajemen Pembangunan Partisipatif;

Seksi Pelayanan Dasar.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.

 

Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB), terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan;       

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdiri dari :

Seksi Pemberdayaan Perempuan;

Seksi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan, terdiri dari :

Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;

Seksi Advokasi, Penyuluhan dan Penggerakan.

Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, terdiri dari :

Seksi Pembinaan Kesertaan Berkeluarga Berencana;

Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. 

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.    

 

Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DP3KB), terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan;      

Subbagian Umum dan Kepegawaian.    

Bidang Perencanaan dan Penaatan Hukum Lingkungan, terdiri dari :

Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup;

Seksi Penaatan Lingkungan Hidup;

Seksi Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Pengendalian Pencemaran, terdiri dari :

Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun;

Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.

 

Susunan Organisasi Dinas  Kependudukan dan  Pencatatan Sipil (Dindukpil), terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Perencanaan;             

Subbagian Keuangan;

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri dari :

Seksi Identitas Penduduk; 

Seksi Pindah, Datang dan Pendataan penduduk. 

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari :

Seksi Kelahiran dan Kematian; 

Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan.

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri dari :

Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;

Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan.

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, terdiri dari :

Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;

Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.

 

Susunan Organisasi Dinas Perhubungan (Dinhub), terdiri dari :

Kepala ;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan ;     

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Lalu Lintas., terdiri dari :

Seksi Manajemen, Rekayasa dan Pengendalian Lalu Lintas;

Seksi Inspeksi Sarana Prasarana dan Analisis Dampak Lalu Lintas; 

Bidang Angkutan dan Sarana,terdiri dari :

Seksi Angkutan;

Seksi Pengujian Sarana.

Bidang Prasarana dan Keselamatan,terdiri dari :

Seksi Perencanaan, Pembangunan dan Pengoperasian Prasarana;

Seksi Perawatan Prasarana dan Keselamatan.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.

 

Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik), terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan;      

Subbagian Umum Dan Kepegawaian.

Bidang Komunikasi dan Kehumasan,terdiri dari :

Seksi Humas dan Komunikasi Publik;

Seksi Pengelolaan Informasi dan Diseminasi

Bidang Informatika dan Statistik, terdiri dari :

Seksi Aplikasi Telematika dan Persandian;

Seksi Statistik Sektoral.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.

 

Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag), terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program Keuangan;

Subbagian Umum Dan Kepegawaian.

Bidang Koperasi, terdiri dari :

Seksi Kelembagaan Dan Usaha;

Seksi Pengawasan Dan Pemeriksaan.

Bidang Usaha Mikro, terdiri dari :

Seksi Kemitraan Dan Promosi;

Seksi Pengembangan.

Bidang Perdagangan, terdiri dari :

Seksi Perdagangan Daerah Dan Metrologi;

Seksi Pengelolaan Pasar.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.

 

Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan;    

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Perindustrian, terdiri dari :

Seksi Bina Usaha Industri;

Seksi Teknologi Industri.

Bidang Hubungan Industrial, terdiri dari :

Seksi Hubungan Industri dan Syarat Kerja;

Seksi Kesejahteraan Pekerja dan Pengupahan.

Bidang Pelatihan dan Penempatan, terdiri dari :

Seksi Pelatihan Tenaga Kerja;

Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.

 

Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan;      

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, terdiri dari :

Seksi Perencanaan Penanaman Modal;

Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal;

Seksi Promosi Penanaman Modal.

Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi, terdiri dari :

Seksi Pemantauan dan Pengawasan Penanaman Modal;

Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal;

Seksi Pengolahan Data dan Informasi.

Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, terdiri dari :

Seksi Pendaftaran;

Seksi Verifikasi;

Seksi Pemprosesan.

Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelaporan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, terdiri dari ;

Seksi Pengolahan Data dan Informasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;

Seksi Kebijakan, Pengaduan dan Advokasi;

Seksi Pelaporan dan Dokumentasi.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.

Tim Teknis.

 

Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar), terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan;      

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Kebudayaan, terdiri dari :

Seksi Kesejarahan, Cagar Budaya dan Permuseuman;

Seksi Seni dan Film; 

Seksi Nilai Budaya dan Tradisi.

Bidang Pariwisata, terdiri dari :

Seksi Pengembangan Destinasi Pariwisata;

Seksi Pemasaran, Promosi dan Usaha Pariwisata;

Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Produk Pariwisata.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.

 

Susunan Organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan (Dinarpus), terdiri dari:

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan;

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Kearsipan, terdiri dari :

Seksi Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan;

Seksi Pengelolaan dan Pelestarian Arsip;

Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip ;

Bidang Perpustakaan, terdiri dari :

Seksi Pengelolaan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan ;

Seksi Layanan Perpustakaan dan Pembudayaan Gemar Membaca ;

Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.

 

Susunan Organisasi Dinas Perikanan (Dinkan), terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan;

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Perikanan Tangkap, terdiri dari :

Seksi Produksi, Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Ikan;

Seksi Sarana dan Prasarana Penangkapan.

Bidang Perikanan Budidaya, terdiri dari :

Seksi Produksi, Pembenihan Dan Pengendalian;

Seksi Sarana Dan Prasarana Budidaya.

Bidang Usaha Perikanan, terdiri dari :

Seksi Usaha dan Pemberdayaan Masyarakat Perikanan;

Seksi Pembinaan Teknologi, Pengolahan Mutu Hasil dan Pemasaran.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.

 

Susunan Organisasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP),  terdiri dari

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan;   

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Tanaman Pangan, terdiri dari :

Seksi Perbenihan dan Perlindungan;

Seksi Produksi;

Seksi Pengolahan dan Pemasaran.

Bidang Hortikultura dan Perkebunan, terdiri dari :

Seksi Perbenihan dan Perlindungan;

Seksi Produksi;

Seksi Pengolahan dan Pemasaran.

Bidang Sarana dan Prasarana, terdiri dari :

Seksi Lahan dan Irigasi;

Seksi Pupuk dan Pestisida;

Seksi Alat Mesin Pertanian dan Pembiayaan.

Bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, terdiri dari :

Seksi Ketersediaan, Distribusi dan Kerawanan Pangan;

Seksi Konsumsi, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan;

Seksi Penyuluhan.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.

 

Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), terdiri dari

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan;      

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Sarana Prasarana dan Usaha Peternakan, terdiri dari :

Seksi Sarana dan Prasarana Peternakan;

Seksi Usaha Peternakan.

Bidang Budidaya Ternak, terdiri dari :

Seksi Perbibitan Ternak;

Seksi Pakan Ternak.

Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, terdiri dari :

Seksi Kesehatan Hewan;

Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.

 

Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan;   

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdiri dari :

Subbid Pengembangan Aparatur;

Subbid Jabatan; 

Subbid Pendidikan dan Pelatihan.

Bidang Mutasi, terdiri dari :

Subbid Mutasi dan Pemberhentian;

Subbid Kenaikan Pangkat;

Subbid Formasi dan Pengangkatan.

Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Informasi , terdiri dari :

Subbid Pembinaan Pegawai;

Subbid Kesejahteraan Pegawai;

Subbid Informasi Kepegawaian.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.

 

Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan  Daerah (Baperlitbangda), terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan;

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Perencanaan dan Pengendalian Evaluasi, terdiri dari :

Subbid Perencanaan Program;

Subbid Pengendalian, Pelaporan dan Evaluasi

Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, terdiri dari :

Subbid Pemerintahan;

Subbid Sosial Budaya.

Bidang Ekonomi dan Infrastruktur Wilayah, terdiri dari :

Subbid Ekonomi;

Subbid Infrastruktur Wilayah.

Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari :

Subbid Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

Subbid Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.

 

Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD), terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program dan Keuangan;

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Pendataan dan Penetapan, terdiri dari :

Subbid Pendaftaran dan Pendataan;

Subbid Penetapan;

Subbid Keberatan.

Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan, terdiri dari :

Subbid Penagihan;

Subbid Pelaporan Pendapatan.

Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, terdiri dari :

Subbid Perbendaharaan;

Subbid Kas Daerah;

Subbid Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan.

Bidang Anggaran, terdiri dari :

Subbid Anggaran Belanja;

Subbid Anggaran Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan.

Bidang Aset, terdiri dari :

Subbid Pemanfaatan dan Pengendalian Aset;

Subbid Penatausahaan Aset.

Bidang Akuntansi dan Pelaporan, terdiri dari :

Subbid Akuntansi;

Subbid Pelaporan.

Kelompok Jabatan Fungsional;

Unit Pelaksana Teknis.

 

Susunan OrganisasiKecamatan, terdiri dari :

Camat;

Sekretariat, terdiri dari :

Subbagian Program Dan Keuangan;

Subbagian Umum Dan Kepegawaian.

Seksi Pemerintahan Dan Pelayanan Umum

Seksi Kesejahteraan Sosial;

Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;

Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum;

Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Susunan Organisasi Kelurahan, terdiri dari :

Lurah;

Sekretaris Kelurahan;

Seksi Pemerintahan;

Seksi Pembangunan;

Seksi Kemasyarakatan.

Kelompok Jabatan Fungsional.