Brebes, Telah Tuntas Rekonsiliasi Pajak Pusat
Pemerintah Kabupaten Brebes melaksanakan rekonsiliasi data transaksi pajak pusat atas beban APBD semester II tahun 2019 bersama Kementerian Keuangan. Kementerian diwakilkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal.
Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) ditandatangani Kepala BPPKAD Kabupaten Brebes Drs. Angkatno, S.H. M.Pd mewakili Pemerintah Kabupaten Brebes, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Tegal Agus Teguh Yuwono mewakili Kepala KPP Pratama Tegal, dan Kepala KPPN Tegal Fanny Fariyanto serta disaksikan jajaran karyawan Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPPKAD Kabupaten Brebes, di Aula BPPKAD Kabupaten Brebes, Jumat (28/2)
Kepala KPPN Tegal, Fanny Fariyanto, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes telah berhasil melaksanakan Rekonsiliasi Pajak Pusat atas beban APBD se-Kabupaten Brebes. “Batas waktu melaksanakan Rekonsiliasi, paling lambat 29 Februari 2020,” ujarnya.
Kata Fanny, kegiatan Rekonsiliasi ini baru pertama kali dilaksanakan oleh Pemkab Brebes bersama KPPN dan KPP Pratama. Ditandatanganinya BAR, merupakan salah satu syarat untuk penyaluran Dana Bagi Hasil PPh (DBH PPh) dan Dana Bagi Hasil PBB (DBH PBB) yang mulai berlaku di tahun 2020.
Sebelum penandatanganan BAR, KPPN Tegal, KPP Pratama Tegal, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) lewat BPPKAD Kabupaten Brebes telah melakukan koordinasi melalui proses pra rekonsiliasi. Semua data transaksi pajak pusat atas beban APBD baik yang bersumber dari pembayaran SPM Langsung (LS) maupun yang dipotong atau dipungut oleh Bendahara atas pembayaran melalui Uang Persediaan (UP). Adapun tujuan dilaksanakan rekonsiliasi data pajak ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak oleh masing-masing Pemkab sesuai ketentuan yang berlaku.
Semenara Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Tegal Agus Teguh Yuwono juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat. Langkah ini untuk mengetahui sejauh mana ketaatan Pemkab dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak dan pertanggungjawaban secara akurat dan tepat waktu sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Brebes Nurokhman SE menyampaikan bahwa penandatanganan BAR untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat. Selain itu, menjadi komitmen untuk mengajak semua bendahara di SKPD lebih teliti lagi dalam memotong/memungut pajak dan melaporkan pajak yang dibebankan melalui APBD.
“Ini kita lakukan agar dalam pelaporan pajaknya dilakukan secara lebih teliti lagi sehingga data pelaporan pajak yang telah berjalan dan yang telah dilaporkan itu sama. Walaupun selama ini semuanya telah berjalan dengan baik namun untuk pajak yang dipotong/dipungut oleh bendahara atas pembayaran melalui Uang Persediaan (UP) pelaksanaannya belum maksimal,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, dalam pelaporan pajak UP jika terdapat kesalahan, maka akan menjadi imbas pada pengurangan alokasi DAU dan atau DBH PPh/DBH PBB. Hal inilah yang perlu dicegah, jangan sampai pada bulan berikutnya atau yang telah berjalan terjadi pengurangan. Karena akan mengganggu rencana kerja yang telah disusun.
“Saya berharap, pasca penandatanganan BAR, semua bendahara SKPD bisa menindaklanjutinya dengan sistem pelaporan pajak yang lebih baik lagi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 139 Tahun 2019,” pungkasnya. (Humas-BPPKAD/Isma/Wasdiun)
Leave a Comment