Bupati Lindungi PMI Asal Brebes dengan LTSA
Pemerintah Kabupaten Brebes telah memfasilitasi calon ABK dan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di luar negeri melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Dengan LTSA datanya tercatat secara resmi dan terus update serta valid. Dengan demikian, bisa berkolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sehingga bisa mengurangi kasus negatif yang menimpa para PMI asal Brebes.
Hal tersebut disampaikan Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH saat menerima kunjungan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah dan dialog serta pemberian bantuan sarana usaha pemberdayaan tenaga kerja kepada keluarga awak kapal ikan migran di Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (18/8).
“Kami telah menyiapkan LTSA, untuk mendata secara valid para PMI dari Brebes,” ujar Idza.
Bupati juga menyampaikan terima aksih atas kepedulian dan perhatian Menaker kepada para tenaga kerja Migran dan awak kapal khususnya yang berasal dari Brebes. Selain itu, Bupati berharap pengawasan dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja harus semakin diperkuat dengan regulasi yang matang. Sehingga tidak ada lagi kisah pilu yang menimpa para tenaga kerja migran Indonesia, khususnya yang berasal dari Brebes.
Dalam kunjungannya, Menaker Ida Fauziah disambut isak tangis keluarga Pekerja Migran Indonesia dari beberapa daerah yang mengalami masalah di tempat kerja. Isak tangis pecah saat para perwakilan keluarga menyampaikan kondisi nasib keluarganya mengalami kasus kepada menteri.
Dari pihak keluarga berharap kejelasan kepulangan jasad keluarganya yang dinyatakan meninggal saat bekerja sebagai Awak Kapal berbendera negara lain. Mereka juga berharap perhatian dan bantuan Pemerintah terhadap nasib yang menimpa mereka.
Mendengar keluhan tersebut, Menaker Ida Fauziah berjanji akan semaksimal mungkin melindungi dan membantu seluruh tenaga kerja khususnya yang bekerja di luar Negeri. Dia juga akan terus berupaya melakukan langkah-langkah kordinasi untuk menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi para Pekerja Migran Indonesia.
Sebagai Menaker, Ida Fauziah mengaku prihatin mendengar laporan dan berita tentang banyaknya cerita sedih yang menimpa PMI khususnya awak kapal yang bekerja di kapal asing. Menurutnya, setelah dicermati dan ditelusuri permasalahan yang timbul berakar dari faktor SDM pekerja, namun dipaksakan berangkat.
“Belum memiliki keahlian dibidangnya, tidak mampu menguasai bahasa asing misalnya berakibat timbul banyak masalah karena salah komunikasi,” terang Ida.
Selain itu, lanjut Ida Fauziah, keberangkatan PMI juga tidak melalui jalur resmi karena tergoda bujuk rayu calo. Sedangkan calo tidak berurusan apakah perusahaan yang ditawarkan legal apa ilegal.
Ida Fauziah menekankan, jika ingin bekerja ke luar negeri harus melalui jalur remi dan memiliki izin. Jangan sekali-kali memalsukan dokumen, agar dikemudian hari pemerintah bisa segera hadir untuk melakukan pendampingan mana kala terjadi suatu permasalahan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan memberi bantuan untuk Awak Kapal Ikan Migran/Awak Buah Kapal (ABK) purna, yang terdampak pandemi Covid-19. Menteri memberi bantuan sarana usaha pemberdayaan tenaga kerja. Bantuan ini diharapkan dapat membantu ABK dan keluarganya untuk berwirausaha maupun mengembangkan wirausaha yang sudah ada.
"Bantuan ini merupakan kepedulian dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, yang tidak hanya ditujukkan bagi awak kapal migran, tetapi juga kepada anggota keluarganya yang saat ini terdampak pandemi Covid-19,” kata Menaker Ida.
Bantuan sarana usaha yang diberikan berupa program inkubasi bisnis senilai Rp10 juta kepada 10 keluarga ABK. Bantuan sarana usaha lainnya berupa program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) kepada 40 orang nelayan yang tergabung dalam 2 kelompok nelayan di Desa Kaliwlingi. Masing-masing kelompok nelayan mendapat bantuan senilai Rp 40 juta.
Menaker Ida menjelaskan, bantuan ini adalah bentuk kehadiran Negara kepada pekerja migran yang bekerja sebagai ABK. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), negara wajib memberikan perlindungan, baik kepada para pekerja migran maupun keluarganya.
“Pada hakekatnya UU ini menekankan pelindungan pada pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, pelindungan hukum, ekonomi dan sosial, tidak hanya bagi pekerja migran, namun juga kepada keluarganya,” jelas Menaker Ida.
Dalam kesempatan ini, Menaker Ida turut menyosialisasikan mekanisme penempatan dan pelindungan PMI sebagai ABK di kapal berbendera asing. Menurutnya, berbagai latar belakang masalah yang kerap mendera pekerja migran, khususnya yang bekerja sebagai ABK seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), gaji tidak dibayar, penipuan, kecelakaan kerja, perlakuan tidak manusiawi, hingga meninggal saat bekerja dan di larung di perairan lepas, tak terlepas dari kurangnya pemahaman akan prosedur bekerja di luar negeri.
"Demi keamanan, serta sebagai bagian dari perlindungan awal sebelum berangkat, saya ingin mengingatkan kepada seluruh calon PMI, sebelum berangkat harus memahami isi perjanjian kerja laut sebelum di tandatangani dan mengetahui kredibilitas serta legalitas perusahaan yang akan memberangkatkan. Informasi terkait kredibilitas dan legalitas perusahaan bisa diakses di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA),” tegas Ida.
Usai berdialog dengan para ABK purna dan keluarganya, Menaker Ida mengunjungi rumah keluarga pekerja migran a.n. Alm Abdul Wakhid yang bekerja sebagai ABK di kapal berbendera RRT (Lu Rong Yuan Yu 326). Alm. Abdul Wakhid meninggal akibat kecelakaan kerja pada bulan Mei 2020 lalu. “Terkait proses pemulangan jenazah Alm saat ini, kami terus berkoordinasi dengan perwakilan di Beijing, agar Alm Pak Wakhid bisa dipulangkan dan dimakamkan di tanah kelahirannya,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Dirjen Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi, melaporkan bahwa sosialisasi tentang Pelindungan PMI sebagai Awak Kapal Perikanan ini diikuti 75 orang peserta, yang terdiri dari 60 orang ABK dan keluarganya, 10 orang dari kantor dinas terkait di Kabupaten Brebes, dan 5 orang perwakilan P3MI.
“Sosialisasi tersebut bertujuan untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Brebes, khususnya kepada calon PMI, mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara benar,” ujar Aris.
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker Eva Trisiana, Kepala Biro Humas, R.Soes Hindharno, Kadisnaker Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari, para calon PMI ABK; perwakilan P3MI dari Kabupaten Brebes, Pemalang, Cirebon, dan Indramayu, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Nur Nadlifah, Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH, Ketua DPRD Brebes Mohamad Taufik, Kapores Brebes, Komandan Kodim 0713/Brebes Letkol Arm Mohamad Haikal Sofyan serta beberapa pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. (Yaser Arafat/Wasdiun)
Leave a Comment