Cegah Pungutan di Sekolah, 40 Kepala Sekolah Brebes Teken Pakta Integritas untuk Lindungi Hak Pendidikan Anak
Hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tidak boleh terhalang oleh ketidakmampuan ekonomi orang tua. Pemerintah Kabupaten Brebes memperkuat komitmen tersebut melalui pelantikan 40 kepala sekolah jenjang SD dan SMP yang disertai penandatanganan pakta integritas di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Kamis (5/11/2026).
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyampaikan, ijazah merupakan hak setiap anak yang tidak boleh dijadikan jaminan atas persoalan keuangan orang tuanya. Menurutnya, tidak boleh ada anak yang merasa malu atau kehilangan semangat bersekolah hanya karena keluarganya belum mampu membayar iuran.
“Ijazah adalah hak anak. Bukan jaminan utang orang tuanya. Sekolah adalah tempat anak belajar, bukan tempat orang tua ditagih,” tegasnya.
Paramitha mengatakan, pelantikan kepala sekolah merupakan amanah besar yang harus berorientasi pada kepentingan peserta didik. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab kepala sekolah bukan sekadar mengelola gedung atau mengejar akreditasi, melainkan memastikan setiap anak memperoleh pelayanan pendidikan yang adil.
“Amanah terbesar bapak ibu adalah anak-anak kita. Kalau ada yang meminta uang untuk urusan jabatan, tolak, lalu laporkan,” ujarnya.
Paramitha juga menjelaskan, komitmen tersebut berangkat dari aduan masyarakat pada Maret 2025, ketika sejumlah orang tua mengeluhkan adanya iuran bulanan di sekolah. Saat itu, ia telah meminta agar sekolah tidak lagi menagih orang tua. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes kembali mengumpulkan kepala sekolah SD dan SMP untuk menegaskan penghentian sumbangan bulanan, uang gedung, uang pengembangan sekolah, serta pengaturan pembelian seragam oleh sekolah.
Melalui pakta integritas, para kepala sekolah berkomitmen tidak melakukan pungutan wajib dalam bentuk apa pun, termasuk SPP, uang gedung, uang daftar ulang, iuran kelas, maupun biaya perpisahan, studi wisata dan wisuda. Sekolah juga tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian buku, seragam, lembar kerja, atau perlengkapan melalui sekolah.
“Tidak ada pungutan wajib di sekolah. Titik. Tidak boleh ada satu anak pun yang dipermalukan karena orang tuanya belum mampu menyumbang,” kata Paramitha.
Bupati menegaskan, sumbangan dari orang tua tetap dimungkinkan sepanjang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak ditagih. Pengelolaannya harus transparan, melalui rekening komite sekolah, dicatat dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) komite, serta diumumkan kepada masyarakat setiap semester.
“Yang boleh adalah mengajak. Yang tidak boleh adalah memaksa. Uang orang tua harus jelas, masuk ke mana dan dipakai untuk apa,” jelasnya.
Untuk memastikan komitmen tersebut berjalan, Pemkab Brebes akan memasang


pakta integritas beserta nomor pengaduan di gerbang setiap sekolah mulai pekan depan. Pada bulan berikutnya, pemerintah daerah akan mengumumkan jumlah aduan yang masuk beserta tindak lanjutnya. Setiap laporan akan diperiksa oleh tim Dindikpora dan Inspektorat, sementara orang tua maupun siswa yang melapor harus mendapatkan perlindungan dari diskriminasi dan intimidasi.
“Wong tua ora usah wedi lapor. Kalau masih ada yang dipungut, laporkan. Kalau janji ini tidak kami tepati, silakan tagih janji kami,” tutur Paramitha.
Ia berharap, keteladanan kepala sekolah dalam menjalankan tata kelola yang jujur dan terbuka dapat membentuk karakter peserta didik. Menurutnya, pendidikan kejujuran tidak cukup disampaikan melalui buku pelajaran, tetapi harus tercermin dalam praktik penyelenggaraan pendidikan sehari-hari.
“Kalau sekolahnya terbuka, anak-anak belajar terbuka. Kalau sekolahnya jujur, anak-anak belajar jujur,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes Sutaryono mengatakan, sebanyak 40 kepala sekolah SD dan SMP dilantik melalui mekanisme yang memperhatikan rekam jejak serta kompetensi masing-masing calon. Proses pengisian jabatan dilakukan melalui tahapan usulan dan rekomendasi, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Pelantikan kepala sekolah harus sesuai aturan dan prosedur. Hari ini secara khusus juga dilakukan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas, salah satunya memastikan tidak ada pungutan uang gedung,” ujarnya.
Sutaryono menjelaskan, dari sekitar 400 jabatan kepala sekolah yang masih kosong, pengisian dilakukan secara bertahap. Bupati Brebes memberikan perhatian khusus terhadap proses tersebut dengan melakukan pembinaan secara langsung, sehingga tidak seluruh jabatan dapat diisi sekaligus. Penempatan kepala sekolah dilakukan dengan mempertimbangkan rekam jejak dan kompetensi agar kepemimpinan di satuan pendidikan dapat berjalan sesuai kebutuhan.
Dindikpora Kabupaten Brebes menargetkan pengisian jabatan kepala sekolah yang masih kosong dapat dituntaskan pada Januari atau Februari 2027. Sutaryono menyebutkan, target tersebut juga mengacu pada imbauan melalui surat edaran kementerian pada 2026 agar pengisian jabatan kepala sekolah diselesaikan.
“Mudah-mudahan awal Januari atau Februari sudah bisa tuntas. Syukur-syukur sebelum 2027 sudah tuntas,” katanya.
Melalui pelantikan dan pakta integritas tersebut, Pemkab Brebes berharap tercipta lingkungan pendidikan yang lebih transparan, berintegritas, dan berpihak kepada masyarakat. Komitmen ini menjadi langkah untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi keluarga tidak menghalangi anak-anak Brebes memperoleh hak pendidikan, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap sekolah sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya generasi masa depan.
Humas Dinkominfotik Brebes



Leave a Comment