xxx
xxx
xxx

Cegah Sengketa Informasi, Pemkab Brebes Perkuat Tata Kelola PPID Desa

Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa untuk mencegah sengketa informasi publik sekaligus mendorong transparansi pengelolaan anggaran dan pembangunan desa. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Desa di Aula Lantai 6 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan dibuka Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro, dengan menghadirkan narasumber Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti. Puluhan peserta yang merupakan admin PPID desa se-Kabupaten Brebes mengikuti kegiatan tersebut.

Warsito menekankan pentingnya keseriusan peserta dalam mengikuti kegiatan agar mampu memahami materi dan menerapkannya dalam pelayanan informasi publik di desa masing-masing. Ia juga mendorong peserta aktif berdiskusi dan bertanya apabila terdapat materi yang belum dipahami.

“Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik, memahami materi yang disampaikan, dan jangan ragu untuk bertanya. Manfaatkan kesempatan ini untuk menggali pengetahuan sehingga nantinya dapat diterapkan dalam pengelolaan PPID di desa masing-masing,” pesannya.

Kepala Bidang Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Kabupaten Brebes Taufan Haqiqi menjelaskan, rakor tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi pengurus PPID desa dalam mendata, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permohonan informasi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini mendorong keterbukaan data keuangan dan pembangunan desa, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta mengidentifikasi kendala pelayanan informasi.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kemampuan admin PPID desa dalam mengelola informasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami juga mendorong agar informasi mengenai pengelolaan keuangan dan program pembangunan desa dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Taufan.

Menurutnya, koordinasi antara PPID desa dan pemerintah kabupaten perlu terus diperkuat agar kendala dalam penyediaan informasi dapat diatasi bersama. Dengan pengelolaan informasi yang lebih tertib, pemerintah desa diharapkan mampu memberikan pelayanan yang transparan sekaligus meminimalkan potensi sengketa informasi publik.

Dalam pemaparan materi bertajuk Keterbukaan Informasi Desa: Regulasi dan Praktik, Ermy Sri Ardhyanti menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum sekaligus fondasi tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai peraturan perundang-undangan.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah desa, tetapi juga bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi publik dan ikut mengawasi jalannya pembangunan desa,” jelas Ermy.

Ia menjelaskan, landasan hukum keterbukaan informasi desa antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Ermy juga memaparkan empat kategori informasi publik desa, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Karena itu, pemerintah desa perlu memahami jenis informasi yang harus diumumkan, disediakan ketika dimohonkan, maupun dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah desa perlu memastikan informasi publik dikelola dengan baik, mulai dari pendataan, dokumentasi, hingga pelayanan permohonan informasi. Informasi yang menjadi hak masyarakat harus tersedia dan mudah diakses, sedangkan informasi yang dikecualikan harus ditetapkan sesuai prosedur,” paparnya.

Untuk mendukung pelayanan tersebut, pemerintah desa perlu menetapkan PPID melalui keputusan kepala desa, menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP), menyediakan sarana pelayanan, serta mencatat permohonan dan keberatan informasi. Permohonan informasi wajib dijawab secara tertulis paling lambat 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan tujuh hari kerja sesuai ketentuan.

Urgensi penguatan tersebut terlihat dari data Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2021–2024. Proporsi pemerintah desa sebagai pihak termohon dalam sengketa informasi tercatat sebesar 87 persen pada 2021, 64 persen pada 2022, 35 persen pada 2023, dan 62,6 persen pada 2024. Pada 2021, laporan keuangan menjadi jenis informasi yang paling banyak disengketakan, mencapai 61 persen dari item informasi yang dimohonkan dalam sengketa.

Data tersebut menunjukkan pentingnya keterbukaan pengelolaan keuangan desa, termasuk publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan realisasi anggaran secara rutin. Penataan arsip dan ketepatan waktu dalam merespons permohonan informasi juga menjadi langkah penting untuk mengurangi potensi sengketa.

Sebagai tindak lanjut, materi rakor merekomendasikan rencana aksi selama 90 hari untuk memperkuat layanan PPID desa. Tahap awal mencakup penerbitan keputusan kepala desa tentang PPID, inventarisasi informasi badan publik desa, dan penyusunan draf DIP. Tahap selanjutnya meliputi penyiapan sarana pelayanan, formulir dan register permohonan, publikasi APBDes serta laporan realisasi anggaran, hingga penetapan DIP dan standar operasional prosedur (SOP).

Melalui rakor tersebut, Pemkab Brebes mendorong penguatan koordinasi dan pendampingan bagi PPID desa, termasuk fasilitasi Sistem Informasi Desa dan monitoring berkala bersama Komisi Informasi. Dengan tata kelola informasi yang tertib, terbuka, dan responsif, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses informasi pembangunan dan keuangan desa, potensi sengketa informasi dapat diminimalkan, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah desa semakin meningkat. 

Humas Dinkominfotik Kabupaten Brebes



  • Leave a Comment